Limbah B3 – Petrokopindo. Salah satu Solusi Sarana Logistik memiliki Core Business Angkutan Spesialis, untuk memenuhi berbagai kebutuhan logistik Anda dengan penanganan segala hal berkaitan dengan proyek dan komoditas yang membutuhkan keahlian dan perijinan yang lebih spesifik. PCS mengembangkan jasa angkutan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Apa itu limbah B3 ? Limbah B3 adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Jenis limbah B3 yang ditangani PCS yaitu
• Limbah B3 Medis, berdasarkan PP 101 tahun 2014 dan peraturan MENLHK no. 56/2015 menyatakan limbah medis termasuk dalam limbah berkategori infeksius. Limbah infeksius merupakan limbah yang terkontaminasi organisme pathogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
• Limbah B3 Industri, merupakan sampah yang dihasilkan dari kegiatan produksi suatu industri. Jenis limbah industri terbagi menjadi empat kelompok yaitu limbah cair, padat, gas dan limbah B3.
Angkutan limbah B3 PCS memiliki armada sebagai berikut :
• 37 unit Dump Truck kapasitas 25 ton
• 2 unit Wing Box kapasitas 20 ton
• 1 unit Engkel Box kapasitas 5 ton
• 1 unit mobil Box kapasitas 1,5 ton
Legalitas angkutan limbah B3 PCS dengan NIB 8120010060792, KLHK S.379/PSLB3-VPLB3/PPLB3/PLB.3/12/2020, KEMENHUB SK.00201/AJ.209/1/DJPD/2020, SMK3 Reg. SMK3.2020.JAN.SK-510.
Segera hubungi kami untuk informasi angkutan limbah B3 di 081-331-130-590 (Arief) atau 081-354-425-190 (Frida). Limbah B3 – Petrokopindo.
Comments are closed